SOSIALISASI TENTANG ETIKA JUAL BELI SECARA ONLINE (PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH)

Rahmatul Huda(1*), Zakiyah Zakiyah(2)

(1) Fakultas Studi Islam, Universitas Islam Kalimantan
(2) Fakultas Studi Islam, Universitas Islam Kalimantan
(*) Corresponding Author

Sari


Sebagai seorang muslim, sebaiknya kita menerapkan tata cara jual beli
yang telah di ajarkan dalam Islam. Untuk itu kita harus mengetahui dan
memahami bagaimana etika jual beli berdasarkan prinsip syariah, agar terlaksana
jual beli yang saling ridha dan memberi manfaat antara penjual dan pembeli. Oleh
karena itu, sosialisasi tentang etika jual beli secara online (perspektif hukum
ekonomi syariah) ini penting dilaksanakan. Adapun tujuan kegiatan ini agar
peserta sosialisasi mampu memahami dan mempraktekkan etika jual beli secara
online (perspektif hukum ekonomi syariah). Metode pelaksanaan kegiatan ini
berupa sosialisasi, yang dilakukan dalam dua bagian utama, yaitu penyajian
materi dan tanya-jawab. Berdasarkan metode yang digunakan dihasilkan
kesimpulan bahwa para peserta sosialisasi memahami tentang beberapa cara jual
beli secara online, yaitu dengan sistem dropshipper dan reseller. Keuntungan
dropsipper diperoleh dari fee (upah) atas jasa menjualkan produk. Sedangkan
keuntungan reseller diperoleh dari selisih harga jual dan beli. Para peserta
sosialisasi juga memahami tentang pentingnya pengamalan etika jual beli dalam
menyumbang tercapainya keberhasilan di bidang bisnis, Islam sebagai agama
yang lengkap tentunya memberikan tuntutan etika dalam menjalankan bisnis,
khususnya jual beli secara online.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Ahmad, Idris. 1986. Fiqh al-Syafi‟iyyah. Jakarta: Karya Indah.

Al-Mushlih, Abdullah dan Shalah ash-Shawi. 2004. Fikih Ekonomi Keuangan

Islam. ter. Abu Umar Basyir. Jakarta: Darul Haq.

Azhari, Fathurrahman. 2014. Qawaid Fiqhiyyah Muamalah. Banjarmasin:

Lembaga Pemberdayaan Kualitas Ummat

Departemen Agama RI. 2008. Al-Qur‟an dan Terjemahnya. Bandung:

Diponegoro.

Djakfar, Muhammad. 2009. Hukum Bisnis: Membangun Wacana Integrasi

Perundangan Nasional dengan Syariah. Malang: UIN-Malang Press.

Muhaimin. 2011. Perbandingan Praktik Etika Bisnis Etnik Cina dan Pembisnis

Lokal. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Munawwir, Ahmad Warson. 1984. Kamus al-Munawwir. Yogyakarta: PP

Krapyak.

Sabiq, Sayid. 1981. Fiqh al-Sunnah Vol. III. Libanon: Darul Fikr.

Suhendi, Hendi, 2010, Fiqh Muamalah, Jakarta: Rajawali Press.




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/ppkmdu.v0i1.8417

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.