SOSIALISASI PERBEDAAN BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL DI RUMAH QUR‟AN AL-AZHAR AL-SYARIF MANARAP

Muhammad Rifqi Hidayat(1*), Iman Setya Budi(2)

(1) Fakultas Studi Islam, Universitas Islam Kalimantan
(2) Fakultas Studi Islam, Universitas Islam Kalimantan
(*) Corresponding Author

Sari


Bank syariah memiliki perbedaan karakteristik dari bank konvensional,
yaitu bahwa bank syariah bersih dari praktik bunga dan riba yang dilarang oleh
agama. Oleh karena itu, pengetahuan mengenai pentingnya menabung di bank
syariah ini perlu ditanamkan sejak dini kepada anak-anak muslim di Indonesia.
Maka melalui program pengabdian kepada masyarakat ini tim penyusun
melakukan sosialisasi kepada para santri cilik di Rumah Qur‘an al-Azhar al-Syarif
Desa Manarap Tengah mengenai perbedaan antara bank syariah dan bank
konvensional, sehingga nantinya para siswa tersebut ketika dewasa dapat lebih
mengutamakan untuk bertransaksi di bank syariah daripada bank konvensional.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Nur A. Fadhil Lubis, Hukum Islam Dalam Kerangka Teori Fiqih dan Tata Hukum

Indonesia, Medan: Pustaka Widyasarana, 1995.

Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/ppkmdu.v0i1.8416

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.