PENYULUHAN TENTANG AKIBAT HUKUM PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH DIKARENAKAN PEWARISAN DI DESA ULU BENTENG MARABAHAN KABUPATEN BARITO KUALA
(1) Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan
(2) Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan
(*) Corresponding Author
Sari
Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini diharapkan memberikan kontribusi
terhadap masyarakat Desa Ulu Benteng Marabahan Kabupaten Barito Kuala baik
secara teoritis maupun secara praktis. Khalayak sasaran kegiatan pengabdian
masyarakat ini adalah kepala kecamatan, RW dan RT, Tokoh Masyarakat, Tokoh
Pemuda, dan perwakilan masyarakat di Kabupaten Barito Kuala. Metode yang
digunakan dalam pelaksanaan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini
deskriptif, karena pengabdian ini bertujuan untuk menggambarkan selengkap
mungkin bagaimana Akibat Hukum Pendaftaran Hak Atas Tanah dikarenakan
pewarisan di Desa Ulu Benteng Marabahan. Selain itu juga untuk mengetahui apa
yang menjadi kendala pada masyarakat tentang pendaftaran tanah karena
pewarisan di Desa Ulu Benteng Marabahan.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Adrian Sutedi, 2006. Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar
Grafika, Jakarta.
AP. Parlindungan,1988. Pendaftaran Tanah Tanah dan Konfersi hak milik atas
tanah menurut UUPA, Alumni, Bandung.
Bachtiar Effendie, 1993. Pendaftaran Tanah Di Indonesia Dan Peraturan
Pelaksanaannya, Alumni, Bandung.
Boedi Harsono, 2005. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA,
Isi dan Pelaksanaan, Djambatan, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2007. Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: Penerbit
Universitas Indonesia, Cetakan Ketiga).
DOI: http://dx.doi.org/10.31602/ppkmdu.v0i1.8387
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.