PENYULUHAN HUKUM PEMBUATAN AKTE KELAHIRAN DESA ULU BENTENG MARABAHAN DI KABUPATEN BARITO KUALA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Maria Ulfah(1*)

(1) Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan
(*) Corresponding Author

Sari


Pengabdian Kepada Masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan
tentang upaya pembuatan akte kelahiran di Kecamatan marabahan di kabupaten
barito kuala menurut undang-undang 24 tahun 2013 tentang administrasi
kependudukan dan memberikan pengetahuan tentang pentingnya pembuatan akte
kelahiran di Kecamatan marabahan di kabupaten barito kuala menurut undang-
undang 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan. Hasil yang diperoleh
dari kegiatan Pengabdian Kegiatan Masayarakat ini adalah meningkatnya
pemahaman masyarakat di Kecamatan Marabahan Kabupaten Barito Kuala
terhadap pembuatan akte kelahiran yang dalam hal ini menurut Peraturan Daerah
Nomor 7 tahun 2011 tentang Administrasi Kependudukan di Desa Ulu Benteng
Marabahan belum berjalan maksimal artinya Perda tidak berjalan sesuai yang
diharapkan karena masih banyak masyarakat yang belum memiliki akta
kelahiran, faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pembuatan akta
kelahiran di Desa Ulu Benteng Marabahan yaitu pada umumnya kesadaran
masyarakat untuk mengurus akta kelahiran sangat kurang dan juga faktor sulitnya
birokrasi serta mahalnya biaya dalam pembuatan akta kelahiran.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Hery S Siswosoediro, Mengurus Surat Kependudukan (Identitas Diri),

Jakarta:Visimedia, 2008.

Kabo dan Josep Riwu, Prospek Otonomi Daerah Dinegara RI, Jakarta: Raja

Grafindo Persada, 2005.

Kaloh, Mencari Bentuk Otonomi Daerah, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2007

Kristian Widya Wicaksono, Administrasi Dan Birokrasi Pemerintah, Yogyakarta:

Graha Ilmu, 2006

Peraturan Daerah Kabupaten barito kuala tentang pembuatan akte menurut

Undang-undang 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan

Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara

Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil

Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Administrasi

Kependudukan




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/ppkmdu.v0i1.8386

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.