DALIL-DALIL ZAKAT, ZAKAT PROFESI, INFAQ DAN SHADAQOH MASYARAKAT PROFESI DI KOTA BANJARMASIN 2018

Muhammad Alfani(1*), Muhammad Hadini(2)

(1) Fakultas Ekonomi, Universitas Islam Kalimantan
(2) Fakultas Ekonomi, Universitas Islam Kalimantan
(*) Corresponding Author

Sari


Dari hasil penyuluhan dan sosialisasi Dalil-Dalil Zakat, Zakat Profesi, Infaq,
Sadhaqoh Masyarakat Profesi Di Kota Banjarmasin maka : Diketahuinya lebih
jelas dalil-dalil hukum positif dan dalil-dalil Al Qur’an serta hadits Nabi
Muhammad SAW tentang Zakat, Infaq, dan Shadaqoh. Dapat diketahui lebih jelas
tentang Zakat Profesi, dengan dukungan dalil-dalil naqli dan aqli berupa nisab
zakat profesi tersebut sebesar 5 wasaq makanan pokok atau setara 522 Kg Beras
yang dapat dikonversi dengan uang setara Rp 5.220.000 per bulan, dan tanpa
dipersyaratkan haulnya, serta kadar zakatnya sebesar 2,5%. Perlunya pengelolaan
zakat secara profesional baik cara pengumpulan, pendistribusian kepada asnaf
yang berhak menerima zakat. Peserta umumnya memahami dan mengerti tentang ;
Zakat, Zakat mal, Zakat fitrah, Zakat Profesi, infaq dan shadaqoh. Mengerti
Sebagai Pekerja yang berbasis Islami . Paham Maksud Dari diadakannya Unit
Pengumpul Zakat (UPZ). Mengerti pengelolaan UPZ harus dalam perspektif
islami. Paham hal-hal penting dalam bertugas agar mendapat redha Allah. Paham
hal-hal haram yang wajib dihindari petugas UPZ. Mengerti dan memahami cara
berkomunikasi dengan calon Muzakki. Mengerti konsep Zakat infaq shadaqah
dalam Perspektif Islami. Memahami beberapa ayat Al Qur’an yang memotivasi
dalam berzakat infaq shadaqoh.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Departemen Agama RI., Al Qur’an Al Kareem.

Departemen Agama RI, Hadits Nabi Muhammad SAW.

Fatwa Majelis Ulama Indononesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Zakat

Penghasilan (Zakat Profesi). MUI, Jakarta.

Muhammad Alfani, 2016, Tata Kelola Zakat, Infaq, Shadaqoh, dan Wakaf

(Ziswaf), Dalam Pembinaan UPZ Masjid dan Instansi Di kota

Banjarmasin, Baznas Kota Banjarmasin.

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-

Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.

Peraturan Menteri Agama (Permenag) Republik Indonesia, Nomor 36 Tahun 2016

Tentang Tugas dan Fungsi Baznas.

Peraturan Baznas Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja

Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/ppkmdu.v0i1.8379

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.