PENYULUHAN HUKUM TENTANG KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG KDRT DI DESA BABAHAN MARABAHAN

Maria Ulfah(1*), Yulianis Safrinadiya rahman(2), Sri Herlina(3), Noor azizah(4)

(1) Universitas Islam Kalimantan
(2) Universitas Islam Kalimantan
(3) Universitas Islam Kalimantan
(4) Universitas Islam Kalimantan
(*) Corresponding Author

Sari


Kekerasan terhadap perempuan merupakan bentuk pelanggaran HAM. Perempuan yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga sebenarnya mempunyai hak rasa aman dari perlindungan dan ancaman, bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia berdasarkan asas-asas penghormatan terhadap perempuan, keadilan dan kesetaraan gender sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sasaran atau Khalayak dalam pelaksanaan ini adalah para Ibu-ibu di Desa Putri Junjung Buih Desa Babahan Marabahan. Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan terhadap masyarakat tentang tindak kekerasan dalam rumah tangga menurut peraturan perundang-undangan Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Metode yang akan dilakukan yaitu melalui pendekatan partisipatif dan deskriptif, metode Ceramah dan tanya jawab dengan masyarakat melalui cara simulasi. Luaran yang dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan yaitu publikasi pada jurnal ber ISSN atau Prosiding Pengabdian terhadap masyarakat


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Arief, Barda Nawawi, 1996, Kebijakan legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Badan PenerbitUniversitas Diponegoro, Semarang.

Arief, Dikdik M., 2007, Perlindungan Korban Kejahatan-Antara Norma dan Realita, PT. RadjaGrafindo Persada, Jakarta.

Aripurnami, Sita., 2000, Kekerasan Terhadap Perempuan, Aspek Sosial Budaya dan Pasal 5 Konvensi Perempuan, Alumni, Bandung.

Hamzah, Andi, 1986, Perlindungan Hak-Hak Asasi Manusia dalam Kitab Undang- Undang Hukum AcaraPidana,Bina cipta, Bandung.

Luhulima, Achie Sudiarti, 2000, Pemahaman Bentuk-bentuk Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya, PT Alumni, Jakarta.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Repulik Indonesia Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penanganan korban kekerasan




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/ppkmdu.v0i0.5570

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.