PENDAMPINGAN PENDAFTARAN MEREK DAN DESAIN BAGI PENGRAJIN SASIRANGAN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM DAN MENINGKATKAN PRODUKTIFITAS DITENGAH PANDEMI COVID-19 DI DESA MANARAP BARU KECAMATAN KERTAK HANYAR KABUPATEN BANJAR

Hanafi Hanafi(1*), Nahdhah Nahdhah(2), Fathan Ansori(3), Muhammad Syahrial Fitri(4)

(1) Universitas Islam Kalimantan
(2) Universitas Islam Kalimantan
(3) Universitas Islam Kalimantan
(4) Universitas Islam Kalimantan
(*) Corresponding Author

Sari


Salah satu sektor ekonomi yang terdampak dari pandemi covid-19 adalah sektor UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah). Oleh karena itu untuk kembali bangkit maka UMKM harus berusaha mencari cara dan jalan keluar agar tetap bisa bertahan. Salah satu cara adalah dengan memiliki merek dan desain terhadap produk yang dipasarkan. Tujuan dilakukannya pengabdian ini adalah pertama untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman hukum tentang tentang merek dan desain, kedua produk mitra yang didampingi akan didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan hukum. Metode pelaksanaan pengabdian ini terdisri dari 2 (dua) kegiatan yaitu pertama, kegiatan sosialisasi aturan hukum dan prosuder pendaftaranmerek dan desain, kedua kegiatan pendampingan terhadap mitra yang akan mendaftarkan merek dan desain produk mereka. Adapun hasil yang didapatkan dari kegiatan ini adalah meningkatnya kesadaran hukum dan pemahaman hukum pengrajin sasirangan di Desa Manarap Baru Kabupaten Banjar tentang hak merek dan desain kemudian Mitra yang tim dampingi telah mendaftarkan merek dan desain sasirangannya melalui DJKI Kemenkumham provinsi Kalimantan Selatan.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Firmansyah, Muhammad. Tata Cara Mengurus HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual). 2008. Jakarta: Visimedia.

Setiadharma, Prayudi. Mari Mengenal HKI. 2010. Jakarta: Goodfaith Production.https://www.kompas.tv/article/94871/pemberian-merek-dapat-nilai-tambah-untuk- sebuah-produk . ( Kompas.tv, diakses pada tanggal 10 Desember 2020 pukul 11:47 Wita)

https://www.wartaekonomi.co.id/read304455/ujian-umkm-di-tengah-pandemi- aktivasi-dan-optimasi-digitalisasi ( Warta ekonomi.co.id, diakses pada tanggal 07 Desember 2020 pukul 11:00 Wita)

https://www.medcom.id/ekonomi/bisnis/Rb109w2N-masalah-umkm-di-tengah- pandemi-covid-19 (medcom.id,diakses pada tanggal 07 Desember 2020 pukul 11.15 Wita)

http://mycopypast.blogspot.com/2010/10/nilai-tambah-produk-lewat-merek.html . (Mycopypaste.blog, diakses pada tanggal 10 Desember 2020 Pukul 11.18 Wita)

https://ekbis.sindonews.com/read/125512/34/inovasi-jadi-nilai-tambah-sebuah- merek-dipilih-konsumen-1596733737. (Sindonews.com, diakses tanggal 10 Desember 2020 Pukul 11.34 Wita)

https://penelitian.ugm.ac.id/10067-2/((ugm.ac.id , diakses pada tanggal 10 Desember 2020 Pukul 11.30 Wita)Republik Indonesia, Undang-Undang asar Republik Indonesia Tahun 1945. Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Merek dan Indikasi Geografis,

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Desain Industri, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/ppkmdu.v0i0.5568

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.