PENINGKATAN PENGETAHUAN MASYARAKAT TENTANG KEBIASAAN SUNAT PEREMPUAN DI WILAYAH KERJA KELURAHAN LANDASAN ULIN TENGAH

Eka Handayani(1*), Ahmad Zacky Anwary(2)

(1) 
(2) 
(*) Corresponding Author

Sari


Praktik sunat perempuan dilakukan dengan berbagai macam cara, diantaranya; memotong sebagian atau seluruh klitoris, bahkan hingga labia minora dan labia mayora, namun ada juga yang hanya melukai sebagian kecil klitoris dan simbolik. Petugas yang melakukan praktik sunat perempuan di Indonesia menurut mereka adalah bidan/perawat/mantri. Sunat perempuan termasuk salah satu bentuk praktik berbahaya, dapat menimbulkan komplikasi kesehatan reproduksi khususnya membahayakan rahim termasuk infertilitas, masalah urinary, seksual dan masalah psikologis, bahkan dapat 2 menyebabkan komplikasi yang serius hingga kematian pada anak-anak perempuan (WHO, 2010). Laporan UNICEF (2016) menunjukkan bahwa lebih dari 200 juta perempuan dan anak-anak di seluruh dunia menjadi korban sunat perempuan. Indonesia berada di peringkat ketiga negara dengan angka sunat perempuan tertinggi di dunia setelah Mesir dan Etiopia. Menurut laporan tersebut, separuh anak perempuan berusia di bawah 11 tahun atau sekitar 13,4 juta di Indonesia dipaksa mengalami praktik yang melanggar hak perempuan atas kesehatan, keamanan, kebebasan berpendapat, kebebasan dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan itu. Berdasarkan hal tersebut diatas maka dilakukan pengabdian pada masyarakat tentang Peningkatan Pengetahuan Masyarakat Tentang Kebiasaan Sunat Perempuan Di Wilayah Kerja Kelurahan Landasan Ulin Tengah.
Tujuan pengabdian ini untuk memberikan pendidikan kesehatan tentang larangan dilakukannya sunat pada perempuan dan akibat dari dilakukan sunat pada perempuan.
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan pada tanggal 17 Februari 2020 yng dimulai pada pukul 09.00 sampai dengan pukul 12.30 WITA, bertempat di Rumah Kader. Kegiatan penyuluhan diawali dengan pemberian informasi tentang dampak dan kerugian sunat pada perempuan, kemudian dianjutkan dengan pengukuran kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab tentang sunat pada perempuan
Dari hasil pengabdian dimana 12 audiens yang hadir dalam acara penyuuhan ini hanya 3 orang yang mengetahui tentang larangan sunat pada perempuan, dari hasil penyuluhan yang dilakukan dan hasil dari tanya jawab yang antusias terlihat audiens mengerti


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


World Health Organization. Female Genital Mutilation. 2014. http://www.who.int/mediacentre/factsheets/fs241/en/ [diakses tanggal 06 Juli 2018]

Nurcholis, Ahmad, Fathuri, SR. 2015. Seksualitas dan Agama: Kesehatan Reproduksi dalam Perspektif Agama-Agama. PT Elex Media Komputindo: Jakarta. IDN Times. 2018. Sunat Perempuan di Indonesia, Pantaskah Budaya Ini Dipertahankan? Diakses melalui: https://life.idntimes.com/women/pinka-wima/sunat-perempuan-di-indonesia-pantaskah-budaya-ini-dipertahankan-1/full Perempuan Bergerak Edisi III. 2013. Khitan Perempuan: Praktik Purba yang Harus Dihapuskan. Jakarta. BBC. 2013. Komnas Kecam Surat Perempuan. Diakses

Juliansyah, RA., 2009. Sunat Perempuan: Pro dan Kontra/Tradisi atau Agama. http://duniakeperawatan.wordpress.com [diakses tanggal 06 Juli 2018] Kementerian Kesehatan RI, 2013. Riset Kesehatan Dasar tahun 2013. Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. Komnas Perempuan, 2017. Laporan penelitian pemotongan atau perlukaan genital perempuan (P2GP2).

Peraturan Menteri No 1636 Tahun 2010. Tentang Sunat Perempuan. Jakarta: Kementerian Kesehatan. Peraturan Menteri No 6 Tahun 2014. Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1636/MENKES/PER/XII/2010 tentang Sunat Perempuan. Jakarta: Kementerian Kesehatan.

Surat Edaran No HK.00.07.1.3.1047a Tahun 2006. Tentang Larangan Medikalisasi Sunat Perempuan bagi Petugas Kesehatan. Jakarta: Kementerian Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/ppkmdu.v0i0.3844

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.