SOSIALISASI TENTANG HUKUM PENGGUNAAN CREDIT CARD DAN DEBIT CARD PADA KELOMPOK PENGAJIAN DI DESA TERANTANG KAB. BARITO KUALA

Rahmatul Huda(1*), Zakiyah Zakiyah(2), Parman Komarudin(3)

(1) 
(2) 
(3) 
(*) Corresponding Author

Sari


Lembaga keuangan perbankan berlomba-lomba menawarkan fasilitas kemudahan bagi masyarakat diantaranya kartu kredit dan kartu debit. Namun tidak sedikit masyarakat yang belum mengetahui perbedaan dari fungsi masing-masing kartu tersebut. Salah satu contoh kasus yang terjadi di masyarakat Desa Terantang Kab. Barito Kuala, sehingga ada masyarakat mempergunakan kartu-kartu tersebut tanpa memperhitungkan konsekuensinya. Berdasarkan latar masalah tersebut, hal ini penting untuk disosialisasikan sebagai bentuk edukasi bagi masyarakat, baik dari aspek finansialnya dan aspek hukumnya. Adapun tujuan kegiatan ini agar peserta sosialisasi mampu mengetahui tentang berbagai jenis-jenis kartu yang dikeluarkan oleh perbankan, dan memahami tentang hukum penggunaan kartu kredit dan kartu debit. Sehingga mereka bisa menggunakan kartu-kartu tersebut dengan bijak sesuai dengan syariat Islam. Metode pelaksanaan kegiatan ini berupa sosialisasi, yang dilakukan dalam beberapa bagian bagian, yaitu penyajian materi, tanya-jawab, dan evaluasi kegiatan berupa pre-test dan post-test yang digunakan sebagai alat untuk mengukur tingkat pemahaman peserta sosialisasi.. Target luaran yang ingin dicapai adalah publikasi ilmiah dalam Prosiding Pengabdian Kepada Masyarakat.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Departemen Agama RI, 2008, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Bandung: Diponegoro.

Salim, dan Budi Sutrisno, 2014, Hukum Investasi Di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers.

Suryomurti, Wiku, 2011, Supercerdas Investasi Syariah, Jakarta: Qultum Media




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/ppkmdu.v0i0.3809

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.