PENYULUHAN DAN SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK DI PASAR PENGAMBANGAN KOTA BANJARMASIN
(1) 
(2) 
(3) 
(4) 
(*) Corresponding Author
Sari
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Ekawati, Sulistya 2016, Mengkritisi Kebijakan Penanganan Kantong Plastik di Indonesia, Policy Brief, Volume 10 Nomor 6, ISSN: 2085-787X, 1-4.
Hartono, et.al, 2015, Potencial Reductionof Solid Waste Generated from Traditional and Moderrn Market, International Journal of Technology, ISSN 2086-9614, pp.838-846
Jambeck, J.R., Geyer, R., Wilcox, C., Siegler, T. R., Perryman, M., Andrady, A., Narayan, R., Lavender Law, K.. 2015. Plastic Waste Inputs from Land into The Ocean. Science Vol.347,pp : 768-771.
Matsui,Yashuhiro, et.al, 2014, Estimation of Waste Generation on Traditopnal Markets in Hue City Vietnam, APLAS Ho Chi Minh, pp 1-5.
Saraswati, Amrita Nugraheni. 2018. Kebijakan Publik dan Ritel Modern E-Jurnal Ekonomi dan Bisnis. ISSN : 2337-3067: 113-142.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8/PSLB3/PS/PLB.0/5/2016 tentang Pengurangan Sampah Plastik melalui Penerapan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai Tidak Gratis.
Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Berita Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2016 Nomor 18 : Sekda Kota Banjarmasin.
Surat Edaran Nomor 660/7094/SET-DLH/V/2019 tentang Himbuan Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Mini Market, Rumah Makan/restosan, Apotek, Kios, Toko dan sejenisnya.
DOI: http://dx.doi.org/10.31602/ppkmdu.v0i0.3801
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.