SOSIALISASI PERLINDUNGAN HUKUM TENTANG RAHASIA DAGANG TERHADAP PEDAGANG JAJANAN PASAR SERBU DI LANDASAN ULIN BANJARBARU
(1) 
(2) 
(3) 
(*) Corresponding Author
Sari
Pengabdian Program Kemitraan Masyarakat Stimulus (PKMS) ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang Sosialisasi Perlindungan Hukum tentang Rahasia dagang terhadap Pedagang Jajanan Pasar Serbu di landasan Ulin Banjarbaru menurut Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Kegiatan Pengabdian Program Kemitraan Masyarakat Stimulus (PKMS) ini bertujuan untuk memberikan kontribusi terhadap Pedagang Jajanan Pasar Serbu di landasan Ulin Banjarbaru baik secara teoritis maupun secara praktis. Khalayak sasaran kegiatan pengabdian masyarakat ini Pedagang Jajanan Pasar Serbu di Landasan Ulin Banjarbaru. Metode yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan Pengabdian Program Kemitraan Masyarakat Stimulus (PKMS) ini deskriptif, karena pengabdian ini bertujuan untuk melihat sejauhmana pemahaman pedagang jajanan Pasar Serbu tentang rahasia dagang dan perlindungan hukum terhadap rahasia Dagang bagi Pedagang Jajanan Pasar Serbu di Landasan Ulin Banjarbaru menurut Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Saidin, H. OK, Hak Kekayaan Intelektual (Intelectual Property Rights) Sinargrafindo, 2007, Jakarta
Undang-Undang Dasar NRI 1945
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
DOI: http://dx.doi.org/10.31602/ppkmdu.v0i0.3799
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.