PENYULUHAN HUKUM DALAM UPAYA MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM BERLALU LINTAS MELALUI PEMAHAMAN TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI SMKN 2 MARABAHAN KABUPATEN BARITO KUALA

Muhammad Syahrial Fitri(1*), Hanafi Hanafi(2), Nahdhah Nahdhah(3)

(1) 
(2) 
(3) 
(*) Corresponding Author

Sari


Tujuan pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah yang pertama untuk meningkatkan kesadaran hukum siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Marabahan Kabupaten Barito Kuala dalam memahami pentingnya berlalu lintas yang tertib dan aman. Kedua, untuk meningkatkan pemahaman hukum siswa SMKN 2 Marabahan Kabupaten Barito Kuala melalui pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pelaksanan kegiatan pengabdian masyarakat ini metode yang digunakan adalah berupa penyuluhan hukum dan sosialisasi. Kegiatan tersebut terbagi menjadi 2 (dua), yaitu: pertama, memberikan materi penyuluhan kepada siswa berupa ceramah, tayangan slide / Power Point Teks (PPT), dan pemutaran video edukatif tentang lalu lintas. Kedua, mengadakan sesi tanya jawab seputar masalah lalu lintas dan aspek hukumnya, kemudian memberikan umpan balik berupa angket ke para siswa. Adapun hasil yang dicapai dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah: pertama, meningkatnya kesadaran hukum siswa dalam memahami pentingnya berlalu lintas yang tertib dan aman, hal ini dapat dilihat tidak ada lagi kasus pelanggran lalu lintas yang dilakukan oleh siswa. Kedua, meningkatnya pemahaman hukum siswa melalui pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hal ini dapat dilihat dari umpat balik yang tim berikan kepada para siswa berupa kuesioner, dimana rata-rata dari jawaban mereka dapat disimpulkan bahwa mereka sudah dapat memahami pentingnya berlalu lintas yang tertib dan aman sesuai aturan hukum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Cicil, R. Andrew, dkk. 2011. Penegakan HukumLalu Lintas Panduan Bagi Para Polisi dan Pengendara. Bandung: Nusantara Cendikia.Muhammad Farouk. 2015. Praktik Penegakan Hukum Bidang Lalu Lintas. Jakarta: Balai Pustaka.https://www.liputan6.com/tag/pelanggaran-lalu-lintas. Diakses pada tanggal 10 September 2019 Pukul 14: 30 WITA

https://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/2017/11/15/pelanggar-lalu-lintas- idominasi-kalangan-pelajar-dan-mahasiswa-413794 . Diakses pada tanggal 10 September 2019 Pukul 14: 35 WITA

http://batola.kalsel.polri.go.id/sat-lantas-polres-batola-gelar-police-goes-school-di-sman-1-marabahan/. Diakses pada tanggal 10 September 2019 Pukul 15: 35 WITA

https://kalsel.antaranews.com/berita/116388/polres-gelar-apel-operasi-patuh-intan-2019. Diakses pada tanggal 11 September 2019 Pukul 10: 35 WITA

https://klikkalsel.com/hari-kedua-operasi-patuh-intan-polres-batola-jaring-64-pelanggar-lalu-lintas/. Diakses pada tanggal 11 September 2019 Pukul 10: 35 WITARepublik Indonesia, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/ppkmdu.v0i0.3798

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.