PENDAMPINGAN MASYARAKAT DALAM UPAYA MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM TENTANG HAK MILIK ATAS TANAH MELALUI SISTEM PENDAFTARAN TANAH DI DESA ANDAMAN KECAMATAN ANJIR PASAR KABUPATEN BARITO KUALA

Hanafi Hanafi(1*), Muhammad Syahrial Fitri(2), Nahdhah Nahdhah(3), Noor Azizah(4)

(1) 
(2) 
(3) 
(4) 
(*) Corresponding Author

Sari


Tujuan pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini yang pertama adalah meningkatnya kesadaran hukum dan pemahaman hukum masyarakat Desa Andaman dalam memahami pentingnya hak milik atas tanah dan sistem pendaftaran tanah. Kedua, masyarakat Desa Andaman yang tanahnya belum bersertifikat segera mengajukan permohonan pendaftaran tanah melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barito Kuala. Dalam pelaksanan kegiatan pengabdian masyarakat ini metode yang digunakan adalah berupa penyuluhan dan pendampingan, kegiatan yang dilakukan terbagi menjadi 2 (dua), yaitu: pertama, memberikan materi penyuluhan kepada masyarakat berupa ceramah, tayangan slide / Power Point Teks (PPT), dan tanya jawab. Kedua, memberikan pendampingan secara langsung kepada masyarakat yang ingin tanahnya di daftarkan. Adapun hasil yang dicapai dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah meningkatnya kesadaran hukum dan pemahaman hukum masyarakat Desa Andaman dalam memahami pentingnya hak milik atas tanah dan sistem pendaftaran tanah, hal itu dapat dilihat dari jumlah masyarakat yang menjadi khalayak sasaran kami semuanya bersedia untuk didampingi untuk melakukan permohonan pendaftaran tanah melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barito Kuala dan pengurusan surat-menyurat terkait persyaratannya.
Kata Kunci: Kesadaran Hukum, Hak Milik, Pendaftaran Tanah.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Hatta, Moh. 2014. Bab-Bab Tentang Perolehan dan Hapusnya Hak Atas Tanah. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.

Iskandarsyah, Mudakir. 2015. Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan Umum. Jakarta: Permata Aksara.

Parlindungan, AP. 1992. Pendaftaran Tanah Di Indonesia (Berdasarkan PP No.24 tahun 1997). Bandung : Mandar Maju.

Santoso, Urip. 2014. Hukum Agraria Kajian Komprehensif. Jakarta: Kencana.

Supardi. 2010. Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika.https://www.academia.edu/4727274/Hubungan_Manusia_dengan_Tanah. Diakses pada tanggal 23 Agustus 2019 Pukul 15: 30 WITA

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190321134316-20-379420/bpn-target-terbitkan-11-juta-sertifikat-tanah-gratis-di-2019. Diakses pada tanggal 23 Agustus 2019 Pukul 16:25 WITA

https://setkab.go.id/presiden-jokowi-optimistis-pada-2025-sertifikat-tanah-seluruh-indonesia-akan-rampung/ . Diakses pada tanggal 23 Agustus 2019 Pukul 16:40 WITARepublik Indonesia, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.

Republik Indonesia, Peraturan Pemerinta




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/ppkmdu.v0i0.3797

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.