KAJIAN TENTANG ZAKAT PROFESI MENURUT PANDANGAN DIDIN HAFIDHUDDIN

Umi Hani(1*)

(1) Fakultas Studi Islam, Universitas Islam Kalimantan
(*) Corresponding Author

Sari


Salah satu sumber zakat yang perlu perhatian serius adalah zakatprofesi, yang dalam hal ini Didin Hafidhuddin memberikan pendapatnyatentang bagaimana memposisikan dan memberlakukan zakat bagi para pekerja profesi dalam hubungannya sebagai muzakki untuk melakukan pembayaran zakatnya. Menurutnya, dengan menggunakan peng-analogi-an (dalam ilmu fiqh disebut qiyas), zakat profesi yang dalam nash (al-Qur’an maupun as-Sunnah) tidak diterangkansecara jelas.Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep pemikiran Didin Hafidhuddin tentang zakat profesi. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian yuridis- normatif atau penelitian hukum doktrinal. Adapun jenis penelitiannya adalah penelitiankualitatif. Pada penelitian hukum normatif yang hanya mengenal data sekunder saja, jenis data pada penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa zakat profesi 20% harus dikenakan kepada profesi yang bisa mendatangkan rizki yang banyak dalam waktu yang singkat dan tanpa berkerja keras seperti artist, bloger, dokter sepesialis konglongmerat yang mempunyai banyak perusahaan dan usaha yang sukses. Sedangkan penetapan zakat 2,5% dikenakan pada profesi biasa seperti guru, pegawai, karyawan perushaan dan sebagainya. Dari profesi tersebut jika hanya memanfatkan gaji untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan gaji tersebut mencapai nishab maka dikenakan zakat 2,5%. Adapun dari profesi tersebut mempunyai usaha lain untuk tambahan penghasilan yang dapat mendatangkan rizki yang banyak dalam waktu yang singkat maka dapat dikenakan zakat 20%.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Amir Syarifuddin. 1987. Ushul Fiqh, Jakarta : Logos, Jilid I

Cik Hasan Bisri, 2004. Pilar-pilar Penelitian Hukum Islam dan Pranata Sosial. Cet. I, Jakarta: Raja Grafindo Persada

Didin Hafidhuddin 2002. Zakat dalam Perekonomian Modern, Jakarta: Gema Insani, 2002, Cet. I,

Didin Hafidhuddin 2004. Panduan Praktis Tentang Zakat Infak Sedekah, Jakarta: Gema Insani Press, 2004, Cet.4

Didin Hafidhuddin, Panduan Praktis Tentang Zakat, Infaq, Sedekah, Zakat dalam Perekonomian Modern

Didin Hafidhuddin. 2002. Zakat Dalam Perekonomian Modern, Jakarta :Gema Insani Cet. I

Didin Hafidhuddin. 2002. Zakat Dalam Perekonomian Modern, Jakarta: Gema Insani Press, 2002, Cet.I

Instruksi Menteri Agama No. 5 tahun 1991 Karena dalam zakat pertanian tidak ada ketentuan haul (masa satu tahun) Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Pentafsir Al-Qur’an, Al Qur’an Dan Terjemahnya, Jakarta: 1990

Lexy J. Moleong. 2001. Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT. Remaja Rosda Karya

Mestika Zed. 2004. Metode Penelitian Kepustakaan, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia

Muhammad,2002, Zakat Profesi:Wacana Pemikiran dalam Fiqih kontemporer, Jakarta: Salemba Diniyah.

Muhammad. 2002. Zakat Profesi: Wacana Pemikiran dalam Fiqih Kontemporer. Jakarta: Salemba Diniyah, Cet. 1.

Nasroen Haroen. 1997. Ushul Fiqh I, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, Cet. II

Wahbah Zuhaili. 1997 Al-Fiqh al-Islamy wa ‘Adillatuhu, Damaskus: Daar el-Fiqr, Juz II.

Wildan Akmal Yunaita, dkk, Metode Istinbath (pengumpulan ide hukum dalam Islam), http://economy-syariah-fclass.blogspot.com

Yusuf Al-Qaradhawi, Fiqh az-Zakah, I/497; Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, II/865; Ali as-Salus, Mausu’ah al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu’ashirah, hal. 522; Al-Yazid Ar-Radhi, Zakah Rawatib Al-Muwazhaffin




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/ppdu.v0i1.8127

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.