Sari
Perlindungan hukum terhadap konsumen perumahan kredit yang tenggelam di lahan rawa handil bakti. Perumahan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia (Basic Need) yang telah ada, seiring dengan keberadaan manusia itu sendiri. Media perumahan menjadi sarana bagi manusia guna melakukan berbagai macam aktifitas hidup dan sarana untuk memberikan perlindungan utama terhadap adanya gangguan-gangguan eksternal, baik terhadap kondisi iklim maupun terhadap gangguan lainnya. Rumah merupakan salah satu kebutuhan yang harus terpenuhi, dengan terpenuhinya kebutuhan akan rumah maka dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat serta akan terciptanya suasana kerukunan hidup keluarga dan masyarakat dalam membentuk lingkungan serta sebagai tempat persemaian nilai budaya bangsa. Tujuan yang hendak dicapai bangsa Indonesia untuk memenuhi kebutuhan akan perumahan, negara (dalam hal ini adalah pemerintah) meyediakan dan menyelenggarakan program yang ditujukan untuk tercapainya tujuan tersebut melalui program kredit perumahan bagi masyarakat agar lebih meringankan konsumen untuk memiliki rumah. Dalam penelitian ini dibatasi tentang perumahan kredit yang tenggelam di lahan rawa handil bakti sesuai perjanjian dalam pemberian kredit terdapat dalam pasal 1313 BW, berdasarkan data Wilayah Kecamatan Alalak handil bakti secara umum merupakan daerah dataran rendah dan sebagian besar di Kecamatan Alalak Handil Bakti mengalami erosi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang diberikan terhadap konsumen perumahan yang tenggelam di lahan rawa handil Bakti berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 1 angka (1) Undang-undang perlindungan konsumen untuk menjamin adanya kepastian hukum dan memberikan perlindungan hukum kepada konsumen atas hak-hak konsumen baik dari pelaku usaha/ developer, atau pihak Bank untuk memberikan jaminan kepastian hukum kepada konsumen sesuai asas perlindungan konsumen. Akibat hukum apabila salah satu pihak melakukan kesalahan pada perbuatan melawan karena salah satu pihak mengingkari suatu perjanjian kesepakatn awal maka dalam KUHPerdata Pasal 1365 KUHPerdata berupa kesalahan yang dilakukan oleh bank dan develover seperti permasalahan tenggelamnya rumah perumahan yang berdiri di lahan rawa handil bakti berdasarkan klausula karena lasannya Cuma sebatas pergantian atas musibah yang dialaminya tersebut. Dan dalam hal ini pihak konsumen sangat di rugikan dalam hal kredit.
Referensi
Anna Ningsih, 2003. Pemukiman Kembali, Alternatif Ganti Kerugian bagi Masyarakat Korban Penggusuran, Jurnal Hukum volume XXXII No. 3 Juli-September, Semarang, UNDIP
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo. 2014. Hukum Perlindungan Konsumen. PT.RajaGrafindo Persada. Jakarta
Ahmadi Miru. 2010. Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen diIndonesia. Disertasi, Surabaya, Universitas Airlangga.
Endang Sri Wahyuni. 2013. Aspek Hukum Sertifikasi dan Keterkaitannya dengan Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT.Citra Aditya BaktiKusumohamidjojo, Budiono, 1998, Dasar-dasar Merancang Kontrak, Jakarta, Gramedia Widiasarana
Muhamad Djumhana, 2000, Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti
R.Subekti. Aneka Perjanjian. 1995, Cetakan Kesepuluh. Bandung, Citra Adiyta Bakti
Sutarno, 2003, Aspek-aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Bandung: Alfabeta