Mekanisme Bagi Hasil pada Sistem Affiliate Marketing Taqychan Saffron

Isra Misra(1*), Zakiah Zakiah(2), Enriko Tedja Sukmana(3)

(1) IAIN PALANGKARAYA
(2) 
(3) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Affiliate marketing is a business model with a fee or commission system for someone's services, after that person has successfully sold goods or services through marketing on the Internet. The purpose of this study was to identify and analyze the profit-sharing mechanism for members of Taqychan Saffron in Palangka Raya. This study uses a qualitative descriptive approach, with triangulation of sources as data validity. The research subjects are members of Taqychan Saffron who have been registered for more than 1 year with 5 research subjects. Data analysis was carried out by collecting data, collecting data, reducing data and drawing conclusions. The results showed that the profit sharing for Taqychan Saffron members was carried out using a commission and royalty system. Sales of each Taqychan Saffron product will get a 15% commission and 5% royalty bonus from members who have been recruited and they are actively selling. The contract uses a murabaha contract that is agreed upon online on the Taqychan Saffron website. This business pays for services by spreading a link or referral code from the company's website. Currently, many online business activities like this have been carried out and are in accordance with the MUI fatwa regarding the permissibility of conducting e-commerce transactions.

 

Affiliate marketing adalah model bisnis dengan sistem pemberiaan fee atau komisi untuk jasa seseorang, setelah orang tersebut berhasil menjualkan barang atau jasa melalui pemasaran di Internet. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis mekanisme bagi hasil pada member Taqychan Saffron di Palangka Raya. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, dengan triangulasi sumber sebagai validitas data. Subyek penelitian adalah member Taqychan Saffron yang telah terdaftar lebih dari 1 tahun dengan subyek penelitian sebanyak 5 orang. Analisis data dilakukan dengan pengumpulan data, koleksi data, reduksi data dan pengambilan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bagi hasil  pada member Taqychan Saffron dilakukan dengan system komisi dan royalty. penjualan setiap produk Taqychan Saffron akan mendapatkan komisi 15% dan 5% bonus royalti dari member yang telah direkrut dan mereka aktif berjualan. Akad menggunakan akad murabahah yang disepakati secara online pada website Taqychan Saffron. Bisnis ini membayar jasa  dengan cara menyebarkan link atau kode referral dari website perusahaan tersebut. Pada saat ini kegiatan bisnis online seperti ini telah banyak dilakukan dan sesuai dengan fatwa MUI tentang bolehnya melakukan kegiatan transaksi e-commerce.




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/iqt.v7i2.5629

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


This journal is indexed by:

             

--------------------------------------------------------------------------------------------

Al-Iqtishadiyah : Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah is licensed under Creative Commons Attribution-Share A like 4.0 International License