IMPLEMENTASI FATWA DSN-MUI NOMOR 31 TAHUN 2002 TENTANG PENGALIHAN HUTANG PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Lutpi Sahal(1*)

(1) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Dalam kehidupan di dunia pastinya tak terlepas dari bermuamalah. Tak dapat dipungkiri hidup inipun tak terlepas dengan kredit atau hutang. Terutama bagi pasangan muda yang selalu mendambakan tempat tinggal yang layak. Namu hal itu terkadang tidak didukung dengan kemampuan ekonomi rumah tangga. Sebagai jalan keluar nasabah mengambil jalan dengan cara berhutang atau kredit di lembaga keuangan syariah. Namun pada kenyataannya dengan cara kreditpun masih sangat memberatkan bagi nasabah disamping masih menggunakan riba. Dan pada akhirnya nasabah pun mencari solusi agar angsuran bulanannya rendah dan terbebas dari riba. Sebagai solusi maka PT Bank BNI Syariah memberikan tawaran dengan system pengalihan hutang (hiwalah/take over). Namun hal tersebut masih dirasa memberatkan dikarenakan akad hiwalah/take over termasuk katagori akad jangka waktunya yang pendek, sementara nasabah menginginkan jangka waktunya yang panjang. Maka sebagai solusi yang tepat dalam akad ini ditawarkanlah akad musyarakah mutanaqisah yang mana akad ini mempunyai jangka waktu yang lebih panjang dibandingkan dengan akad hiwalah.

Keywords


Pembiayaan; Pengalihan Hutang KPR; musyarakah mutanaqisah

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.31602/iqt.v3i2.2395

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


This journal is indexed by:

             

--------------------------------------------------------------------------------------------

Al-Iqtishadiyah : Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah is licensed under Creative Commons Attribution-Share A like 4.0 International License