Pandangan Islam Terhadap Riba

Saifullah Abdusshamad(1*)

(1) Dosen Program Studi Hukum Ekonomi Syari'ah
(*) Corresponding Author

Abstract


Riba merupakan sebagian dari kegiatan ekonomi yang telah berkembang sejak zaman jahiliyah hingga sekarang. Sistem pinjam meminjam yang berlandaskan bunga ini sangat menguntungkan kaum pemilik modal dan disisi lain telah menjerumuskan kaum dhufa pada kemelaratan. Oleh karena itu, Islam melarang praktik riba dan menumbuhkan tradisi shadaqah agar tidak ada yang teraniaya akibat riba. Persoalan tentang kesamaan antara praktik bunga dengan riba yang diharamkan dalam Al Qur’an dan hadits sulit dibantah bila ditinjau dari besar kecilnya mudharat yang ditimbulkannya. Namun pemahaman masyarakat muslim terhadap konsep riba dan persamaannya belumlah merata sehingga masih banyak umat Islam bermuamalah dengan bank konvensional yang memakai sistem bunga dalam segala aspek kehidupannya, termasuk dalam pengumpulan dana ibadah haji. Oleh karena itu, penulis akan memaparkan pengertian riba, jenis-jenis praktiknya dalam kehidupan sekarang dengan menggunakan pendekatan dan analisis terhadap sumber-sumber ajaran Islam.

Keywords


Riba; Bunga; Islam



DOI: http://dx.doi.org/10.31602/iqt.v1i1.137

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


This journal is indexed by:

             

--------------------------------------------------------------------------------------------

Al-Iqtishadiyah : Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah is licensed under Creative Commons Attribution-Share A like 4.0 International License