PELAKSANAAN MANAJEMEN PROSES PEMBELAJARAN DALAM PENINGKATAN PRESTASI BELAJAR

Kasypul Anwar(1*)

(1) Program Studi Bimbingan dan Konseling FKIP Uniska MAB Banjarmasin
(*) Corresponding Author

Sari


Dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan,  proses pembelajaran memiliki peran yang sangat penting. Sebab, bagaimanapun idealnya standar isi dan standar kopetensi lulusan serta standar-standar lainnya, tanpa didukung oleh standar proses yang memadai, maka standar-standar tersebut tidak akan memiliki nilai. Dalam konteks itulah standar proses pembelajaran merupakan hal yang harus mendapat perhatian. Dalam proses tersebut diperlukan guru yang memberikan keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan potensi dan kreativitas peserta didik. Implikasi dari prinsip ini adalah pergeseran paradigma proses pendidikan, yaitu dari paradigma pengajaran ke paradigma pembelajaran.Berkaitan dengan prestasi belajar, maka secara substantif peningkatannya harus dipusatkan pada proses pendidikan, proses pendidikan yang paling dominan berpengaruh adalah binaan kegiatan belajar mengajar dan berbagai komponen pendukungnya, yaitu manajemen pendidikan, profesionalisme guru, buku dan sarana belajar, penampilan dan fisik sekolah serta partisipasi masyarakat, karena penyelenggaraan proses belajar mengajar merupakan kunci implementasi dalam menghasilkan pendidikan bermutu.


Referensi


Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah

Mulyasa.Menjadi Guru Profesional(Menciptakan Pembelajaran kreatif dan Menyenangkan). Bandung ; PT.Remaja Rosdakarya,2006.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS

Peraturan Pemerintah RI Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan serta Wajib Belajar,

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/jbkr.v1i2.365

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Sekretariat Jurnal:

Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari

Jalan Adhyaksa no. 2, Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, 70123

 

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.