KINERJA APARATUR DESA DALAM PENGELOLAAN DANA DI DESA JILATAN ALUR KECAMATAN BATU AMPAR KABUPATEN TANAH LAUT
(1) Universitas Achmad Yani
(*) Corresponding Author
Sari
Pelaksanaan peraturan desa yang selama ini berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, terutama antara lain menyangkut kedudukan masyarakat hukum adat, demokratisasi, keberagaman, partisipasi masyarakat, serta kemajuan dan pemerataan pembangunan sehingga menimbulkan kesenjangan antar wilayah, kemiskinan, dan masalah sosial budaya. Untuk itulah, pemerintah mensahkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan menyetujui rancangan Undang-Undang Desa untuk disahkan menjadi Undang- Undang Desa.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
REFERENSI
Arikunto, Suharsimi, 2010. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Rineka Cipta, Jakarta
Bungin, Burhan, 2011. Metodologi Penelitian Kualitatif, Rajawali Pers, Jakarta
Daft, Richard L, 2006. Manajemen. Penerbit Erlangga, Jakarta
J Moleong, Lexy, 2006. Metodologi Penelitian Kualitatif, PT Remaja Rosda Karya, Bandung
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Sondang, P. Siagian, 2001. Kerangka Dasar Ilmu Administrasi, Cetakan 2, Rineka Cipta, Jakarta
Wasistiono, Sadu, dan Irwan Tahir, M, 2006. Prospek Pengembangan Desa, CV. Fokusmedia, Bandung
Widjaja, H. AW, 1993. Pemerintahan Desa dan Administrasi Desa, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta
Widjaja, H. AW, 2001. Pemerintahan Desa/Marga, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta
DOI: http://dx.doi.org/10.31602/as.v7i1.6628
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.