KINERJA APARATUR DESA DALAM PENGELOLAAN DANA DI DESA JILATAN ALUR KECAMATAN BATU AMPAR KABUPATEN TANAH LAUT

jumarianto jumarianto(1*)

(1) Universitas Achmad Yani
(*) Corresponding Author

Sari


Pelaksanaan peraturan desa yang selama ini berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, terutama antara lain menyangkut kedudukan masyarakat hukum adat, demokratisasi, keberagaman, partisipasi masyarakat, serta kemajuan dan pemerataan pembangunan sehingga menimbulkan kesenjangan antar wilayah, kemiskinan, dan masalah sosial budaya. Untuk itulah, pemerintah mensahkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan menyetujui rancangan Undang-Undang Desa untuk disahkan menjadi Undang- Undang Desa.


Kata Kunci


kinerja,aparatur negara, management

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


REFERENSI

Arikunto, Suharsimi, 2010. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Rineka Cipta, Jakarta

Bungin, Burhan, 2011. Metodologi Penelitian Kualitatif, Rajawali Pers, Jakarta

Daft, Richard L, 2006. Manajemen. Penerbit Erlangga, Jakarta

J Moleong, Lexy, 2006. Metodologi Penelitian Kualitatif, PT Remaja Rosda Karya, Bandung

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

Sondang, P. Siagian, 2001. Kerangka Dasar Ilmu Administrasi, Cetakan 2, Rineka Cipta, Jakarta

Wasistiono, Sadu, dan Irwan Tahir, M, 2006. Prospek Pengembangan Desa, CV. Fokusmedia, Bandung

Widjaja, H. AW, 1993. Pemerintahan Desa dan Administrasi Desa, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta

Widjaja, H. AW, 2001. Pemerintahan Desa/Marga, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/as.v7i1.6628

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.