ANALISIS PENGAWASAN PELAYANAN PUBLIK OLEH OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DI KOTA BANJARMASIN
(1) 
(2) 
(*) Corresponding Author
Sari
pemerintah membentuk sebuah badan pengawasan pelayanan publik yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan tidak sesuai ketentuan, dan mampun menjadi wadah dalam menampung aspirasi masyarakat terkait pelayanan publik yang diterimanya serta dapat memberikan solusi, sehingga dibentuklah Ombudsman Republik Indonesia, yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Berdasarkan data yang diperoleh oleh peneliti pada observasi awal di kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan, tercatat pertanggal 25 November 2019 terdapat 156 laporan pengaduan yang mana diantaranya 119 laporan yang memenuhi syarat dan 34 laporan diantaranya ditolak sebab tidak memenuhi syarat pengaduan. Yang dapat dikelompokkan dalam substansi seperti; dugaan tidak memberikan pelayanan sebanyak 36 laporan, dugaan penyimpangan prosedur sebanyak 34 laporan dan dugaan penundaan berlarut sebanyak 27 laporan dari berbagai macam bidang seperti; kepegawaian, pertanahan, pendidikan, perhubungan, kepolisian dan sebagainya.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Rohman. A. 2018. Dasar-dasar Manajemen Publik. Malang: Empatdua
Asrama. G. 2016. Hukum Kelembagaan Negara, Kedudukan Ombudsman dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Yogyakarta: LaksBang PRESSindo
Sugiyono. 2015. Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta
Taufiqurokhman. 2018. Teori dan Perkembangan Manajemen Pelayanan Publik. Tangerang Selatan: UMJ PRESS
Nurtjahjo. H. Memahami Maladministrasi. Jakarta Selatan: Ombudsman Republik Indonesia
Kriswahyu. H. Standar Pelayanan Publik Sesuai UU No. 25 Tahun 2009 Survei Ombudsman RI. Jakarta Selatan: Ombudsman Republik Indonesia
Republik Indonesia. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Enita, M. 2018. Peran Pemerintah Dalam Penyediaan Akses Pelayanan Publik. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 2(1): 1–12. April 2018.
Fachri, N. 2018. Peran Ombudsman sebagai State Auxiliary Organ Dalam Mengawasi Pelayanan Publik. Jurnal Ilmu Hukum. Januari 2018, hlm. 75.
Juli, T. 2018. Peran Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta Dalam Melakukan Advokasi Pelaksanaan Kebijakan Pendanaan Pendidikan. Jurnal Kebijakan Pendidikan, 7(1): 3–13.
Nur, O. 2018. Inovasi Pelayanan Publik Pemerintah Kota Makassar Pada Ombudsman. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. 7(1): 64–71. Juni 2018.
Nurhaliza. 2019. Efektivitas Penyelesaian Dan Pencegahan Maladministrasi. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Juni 2019, hlm. 88.
Pirmanika, S. 2017. Pengaruh Pengawasan Dan Kebosanan Terhadap Kinerja Pegawai. Jurnal Ekonomi dan Bisnis. 1–56. Juni 2017.
Pramono, W. 2018. Pengawasan Pelayanan Publik oleh Ombudsman Republik Indonesia, Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 53(9): 1–16. Juli-Desember 2018.
Solechan. 2018. Memahami Peran Ombudsman Sebagai Pengawas Penyelenggara Pelayanan Publik Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 1 (2): 67–89. Mei 2018.
Triyono. 2019. Pengawasan dan Implikasi Hukum Rekomendasi Ombudsman Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Jurnal Ilmu Hukum Tata Negara, Januari 2019, hlm. 64
DOI: http://dx.doi.org/10.31602/as.v5i2.3561
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.