AKUNTABILITAS KEPALA DESA DALAM PEMBANGUNAN JALAN DI DESA TAJA MULYA KECAMATAN BETUNG
(1) Universitas Indo Global Mandiri
(2) Universitas Indo Global Mandiri
(3) Universitas Indo Global Mandiri
(*) Corresponding Author
Sari
This study aims to find out how the village head is accountable for road construction in Taja Mulya Village, Betung District, Banyuasin Regency. In this study, researchers used qualitative methods because the data generated in this study were in the form of written and spoken words so that they were able to describe the situation in Taja Mulya Village. The qualitative method approach used by researchers in this study is a case study, data collection techniques consist of three methods, namely observation, interviews, documentation. And data analysis techniques by processing, reading all the data, starting coding all the data, applying the coding process, then showing how the descriptions and themes are expressed in the form of narrative and data analysis. This study uses the theory of accountability from Syahrudin Rasul, there are 5 (five) indicators, namely 1. Honesty and Law 2. Managerial 3. Program 4. Policy 5. Finance. the results of the research it was found that the accountability of the village head in road construction in Taja Mulya Village was not effective enough because there were still many damaged roads and also many roads that had not been cast or were still in dirt. The problems in the road construction process are constrained funds for the construction and repair of village roads so that road construction carried out in villages uses more funds from third parties such as the aspirations of the DPRD. The suggestion in this research is that the village government is more concerned with and pays more attention to the condition of village road construction and prioritizes the construction of damaged roads in order to facilitate access to schools and to the gardens where the community works.
Keywords: Accountability, Development of village infrastructure, Village roads.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
DAFTAR PUSTAKA
Afiah, E. T., Rohayati, R., & Nurizki, A. T. (2021). Akuntabilitas Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Desa Dalam Meningkatkan Pembangunan Desa Di Desa Ciherang Kecamatan Gunungsari Kabupaten Serang–Banten. Eksis: Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis, 12(2), 237-240.
Asri, G. J. (2018). Efektivitas Pengelolaan Dana Desa Dalam Pembangunan Infrastruktur Desa Di Desa Bejagung Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban Jawa Timur (Doctoral dissertation, University of Muhammadiyah Malang).
Azizah, W., & Andayani, A. (2022). AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI PENGELOLAAN DANA DESA. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi (JIRA), 11(10).
Dewi, D. E., & Adi, P. H. (2019). Transparansi, Akuntabilitas, Partisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan Keuangan Dana Desa Terhadap Pembangunan Desa Di Desa Candirejo Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang. Jurnal Edunomika, 3(02), 287-299.
Edy Suhardono (2018). Teori Peran Konsep, Derivasi, dan Implikasinya. Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama
Ernan Rustiadi, Sunsun Saefulhakim, Dyah R. Panuju (2009). Perencanaan Dan Pengembangan Wilayah. Jakarta, Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Fanani, A. F., Astutik, W., Wahyono, D., & Suprapto, S. (2019). Analisis Undang-undang Desa. DIALEKTIKA: Jurnal Ekonomi dan Ilmu Sosial, 4(1), 1-14.
Fidratan, A. (2020). Peran Kepala Desa Dalam Menanganai Konflik Sosial di Ohoi Garara Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan Kabupaten Maluku Tenggara (Doctoral dissertation, IAIN Ambon).
Hanif Nurcholis (2011). Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Jakarta, Erlangga
I Nyoman Sutarja MS (2014), Pembangunan Infrastruktur Perdesaan Berbasis Ergonomi Total Yang Inklusif dan Berkelanjutan, Universitas Udayana Bali.
Jhon W. Creswell, Johanna Creswell Baez (2020). 30 Essensial Skills For The Qualitative Researcher (2nd ed). Sage Publications, Inc English.
Latif, A., Rusdi, M., & Setiawan, D. (2020). Partisipasi Masyarakat Terhadap Pembangunan Infrastruktur Jalan Tani Desa Teteaji Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang. PRAJA: Jurnal Ilmiah Pemerintahan, 8(1), 26-39.
Pasal 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Kepala Desa bertanggung jawab atas pemerintahan desa dan pembangunan desa.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Mengenai Peraturan Pelaksanaan Pembangunan
Pitriyati, P., Ifansyah, M. N., & Firdaus, M. R. (2018). PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR JALAN DESA DI DESA GARUNGGUNG KECAMATAN TANJUNG KABUPATEN TABALONG. JAPB, 1(2), 566-579.
Rahmadani, I. A., Setiawati, B., & Suwandi, S. (2020). AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DALAM PEMBANGUNAN FISIK DI DESA TELAGA ITAR KECAMATAN KELUA KABUPATEN TABALONG. JAPB, 3(1), 67-80.
Rumegang, G., Kaawoan, J. E., & Sumampow, I. (2021). Efektivitas Musrembang Dalam Perencanaan Pembangunan Infrastuktur di Desa Ambia Kecamatan Essang Selatan Kabupaten Talaud. GOVERNANCE, 1(2).
Salma, S. A., Putri, V. A., Fikri, A. F., & Nawangsari, E. R. (2021). Peran Kepala Desa dalam Meningkatkan Pembangunan Di Desa Kedungrejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo. Jurnal Syntax Transformation, 2(05), 681-695.
Sari, N., Arifin, J., & Suparti, H. (2020). AKUNTABILITAS PENGELOLAAN DANA DESA DALAM PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DI DESA TELAGA ITAR KECAMAMATAN KELUA KABUPATEN TABALONG. JAPB, 3(2), 491-502.
Sasmito, C. (2019). Implementasi Pembangunan Infrastruktur Jalan Desa. JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 6(3).
Siagian, Sondang P. 2008. Administrasi Pembangunan Konsep, Dimensi, dan Strateginya. Jakarta PT Bukit Aksara.
Siregar, M. (2020). Pengaruh akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa terhadap pembangunan desa (Studi Kasus di Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat). Jurnal Ilmiah Kohesi, 4(2), 59-59.
Situmorang, C. V., Simanjuntak, A., & Elisabeth, D. M. (2020). Peran Partisipasi Masyarakat, Akuntabilitas, Dan Transparansi Dalam Mewujudkan Good Governance Terhadap Pembangunan Desa. Jurnal Ilmu Keuangan Dan Perbankan (JIKA), 9(2), 131-142.
Sukwika, T. (2018). Peran pembangunan infrastruktur terhadap ketimpangan ekonomi antarwilayah di Indonesia. Jurnal Wilayah dan Lingkungan, 6(2), 115-130.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 8 tentang Pembangunan Desa upaya peningkatan kualitas hidup.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 26-30 Pemerintah terdiri atas Pemerintahan Desa.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Wahyu, N. S. (2021). Pengaruh Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Alokasi Dana Desa (ADD), Kebijakan Desa, Partisipasi Masyarakat terhadap Pembangunan Desa dengan Peran Kepala Desa sebagai Variabel Pemoderasi (Studi pada Desa Tumpukan Kecamatan Karangdowo Kabupaten Klaten) (Doctoral dissertation, Universitas Widya Dharma Klaten).
Wiranata, A. A., Isabella, I., & Kencana, N. (2019). Peran Pemerintah Desa dalam Meningkatkan Pelayanan Administrasi kepada Masyarakat Desa Mekar Jaya Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin. Jurnal Pemerintahan dan Politik, 4(3).
DOI: http://dx.doi.org/10.31602/as.v9i1.12781
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.