KOLABORASI ANTAR AKTOR PADA PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP BERBASIS PARTISIPASI MASYARAKAT DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BARITO KUALA
(1) Program Studi Magister Administrasi Publik, FISIP, Universitas Lambung Mangkurat
(*) Corresponding Author
Sari
Penelitian ini mengangkat tema tentang Kolaborasi Antar Aktor pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) di Wilayah Kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala. Tujuan penelitian pada penelitian ini adalah menjelaskan dan menganalisis kolaborasi antar aktor dalam pelaksanaan Program PTSL-PM di Kabupaten Barito Kuala. PTSL-PM diterapkan karena Program sebelumnya hanya bersifat satu arah (top down) yaitu dari pemerintah yang diwakili Kantor Pertanahan ke masyarakat (penerima layanan) tanpa melibatkan aktor - aktor potensial yang bisa dilibatkan didalamnya. Sedangkan kolaborasi PTSL-PM ini melibatkan interaksi beberapa aktor baik dari Kantor Pertanahan, pihak tiga (Swasta), dan pemerintah desa/masyarakat sebagai tim yang secara aktif mewujudkan program strategis nasional tersebut. Maka dari itu, terjadi penyempurnaan pada tahun 2018 dengan dikeluarkan nya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, diikuti dengan Petunjuk Teknis Pelaksanaan PTSL Berbasis Partisipasi Masyarakat.
Hasil penelitian pada penelitian ini adalah berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif dengan tiga teknik pengumpulan data yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi. Dapat disimpulkan bahwa, program (PTSL-PM) di Wilayah Kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala sudah cukup baik dan tercapai target nya, namun masih ada kendala-kendala yang harus dihadapi, dievaluasi dan diperbaiki. Hal tersebut dapat dilihat dari beberapa parameter Program PTSL-PM di Kabupaten Barito Kuala, yang mana ditemukan kurang aktifnya Tim Puldatan serta Pihak Swasta terdapat kekurang telitian dalam proses melengkapi berkas, sehingga terjadi beberapa kali revisi yang membuat hal ini membua waktu pelaksanaan yang terpotong bahkan menambah adendum kontrak.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Agranoff dan Mc.Guira dalam Chang (2009: 7677) catatan mahasiswa pidana.Depok: indie publishing
Ansell dan Gash. 2007. Collaborative Governance in Theory and Practice, Journal of Public Administration Research and Theory. Volume; 543 - 571.
Arrozaaq, D. L. C. (2016). COLLABORATIVE GOVERNANCE (Studi Tentang. Kolaborasi Antar Stakeholders Dalam Pengembangan Kawasan Minapolitan di Kabupaten Sidoarjo. Universitas Airlangga.
Boedi Harsono, 2003.Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya. Jakarta : Djambatan
Davies A. L. & White R.M. (2012). Collaboration in Natural Resource Governance; Reconciling stakeholder expectation in deer management in Scotland. Journal of Environmental Management, 160-169.
Denhardt, J. Valerie and Denhardt, Robert B., (2003). The New Publik Service: Serving NotSteering, ME Sharpe Inc., New York.
Dwiyanto, Agus (ed),.2006. Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Emerson, K., Nabatchi, T., & Balogh, S. (2012). An Integrative Framework For Collaborative Governance. Journal of Public Administration Research and Theory , 1-29.
Fendt, Thomas Christian. (2010). Introducting Electric Suplly China Collaboration in China. Evidence form Manufacturing Industries. Berlin : Universitatsverlag der Technisen Universitat Berlin.
Harley, James & Blismas, Nick. (2010). An Anatomy of Collaboratuon Within the Online Environment, Dalam Anandarajan, Murugan (ed), e-Research Collaboration: Theory, Techniques and Challengers, Hlm.15-32, Heidelberg: Springer International Publishing.
Junaidi. (2015). Collaborative Governance dalam Upaya Menyelesaikan Krisis Listrik di Kota Tanjungpinang. Naskah Publikasi FISIP UMRAH. Universitas Maritim Raja Ali Haji.
Junarto, Rohmat. Suhattanto, M Arif (2022). Kolaborasi Menyelesaikan Ketidaktuntasan Program Strategis Nasional (PTSL-K4) di Masyarakat Melalui Praktik Kerja Lapang (PKL). Jurnal Widya Bhumi. Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.
Kumorotomo, Wahyudi, dkk. Transformasi Pelayanan Jakarta Commuter Line: Studi Tentang Collaborative Governance di Sektor Publik. Jurusan Manajemen dan Kebijakan Publik, FISIPOL UGM, 2013.
Lexy, J Moleong. 2008. Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
_______________. 2018. Metode Penelitian Kualitatif, Edisi Revisi. PT Remaja Rosdakarya, Bandung.
Nugroho, Aristiono. (2012) Pengetahuan Ringkas Metode Penelitian Kualitatif. STPN Press. Yogyakarta.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Bpn Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Dan Kantor Pertanahan.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 35 Tahun 2016
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap,
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Beserta Peraturan Pelaksanaannya
Peraturan Pemerintah Tahun 1961 tentang pendafataran tanah.
Petunjuk Teknis Nomor Nomor 1/Juknis-100.Hk.02.01/I/2021 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan telah mendapatkan kontrak lelang dari Kantor Pertanahan.
Prasetyo, Bambang. 2006. Metode Penelitian Kuantitatif: Teori dan Aplikasi. Raja Grafindo Persada : Jakarta
Purwanti, Nurul D, Collaborative Governance (Kebijakan Publik dan Pemerintahan Kolaboratif, Isu-Isu Kontemporer), Yogyakarta, Center for Policy & Management Studies, FISIPOL UGM, 2016
Sudarmo, 2011. Isu-Isu Administrasi Publik Dalam Perspektif Governance. Surakarta: UNS.
Sugiyono. 2012. Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif R&D.Bandung:Alfabeta.
_______. 2013. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
_______. 2014. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sulchan, Achmad. (2019). Kebijakan Pemerintah dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Semarang, SINT Publishing.
Sumarja, F.X. (2010). Hukum Pendaftaran Tanah. Penerbit Universitas Lampung. Bandar Lampung.
Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Nomor 541 SK-63.04 I IX / 2022.
Triandaru, Lina. (2021). Kolaborasi Stakeholder Dalam Reforma Agraria Dengan Pola Redistribusi Tanah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Tesis). Universitas Lambung Mangkurat.
Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Wilson, W. (1887). The Study of Administration. Political Sciency Quarterly Jurnal. (Minogue, 1998).
DOI: http://dx.doi.org/10.31602/as.v8i2.11909
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.