KAJIAN TUNJANGAN TRANSPORTASI ANGGOTA DPRD KABUPATEN KOTABARU
(1) 
(2) 
(*) Corresponding Author
Sari
Additional allowances for Kotabaru Regency DPRD Members, namely Transportation Allowances, since the issuance of Government Regulation Number 18 Year 2017 cannot yet be done. The Kotabaru Regency Government has not been able to determine the value of these benefits. The number of rules relating to the use of state money, makes local governments to be more careful before setting it in the Regents Regents. With so many considerations that need to be considered, a study is needed to legitimize the amount of Transportation Allowance for Members of the Kotabaru Regency DPRD The purpose of this study was to determine the highest value of Transportation Allowances for Kotabaru Regency DPRD Members. The method used is descriptive qualitative, because it needs an in-depth understanding of the rules that limit the object of research. From this study it was found that the highest value for Transportation Allowances was Rp. 16,000,000, and an alternative was also found, Rp. 14,030,000, and a low alternative Rp. 11,750,000. It is recommended that the Kotabaru District Government choose the Alternative Medium as a benefit value.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Pasal 1 Angka 16 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007. Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 6 Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Indonesia, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188.31/7807/SJ tanggal 2 November 2017 tentang Penjelasan terhadap Implementasi Substansi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.
DOI: http://dx.doi.org/10.31602/alsh.v6i1.3024
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Al-Ulum : Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora by https://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/ALSH is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.