PENDAMPINGAN PENCANANGAN DESA WISATA BERBASIS LAHAN BASAH DI DESA PULAU SEWANGI KABUPATEN BARITO KUALA

Ahmad Fikri Hadin(1*), Muhammad Erfa Redhani(2), M. Hadin Muhjad(3), Ichsan Anwary(4)

(1) Universitas Lambung Mangkurat
(2) Universitas Lambung Mangkurat
(3) Universitas Lambung Mangkurat
(4) Universitas Lambung Mangkurat
(*) Corresponding Author

Sari


Pendampingan Pencanangan Desa Wisata  Berbasis Lahan Basah di Desa Pulau Sewangi Kabupaten Barito Kuala ini bertujuan memberikan pemahaman dalam pencanangan desa wisata dan mengoptimalkan potensi desa wisata yang berbasis lahan basah di Desa Pulau Sewangi Kabupaten Barito Kuala. Tahapan Kegiatan ini diawali dengan Indektifikasi Masalah dan Survei Lapangan, Penyusunan Bahan Pelatihan, Pelaksanaan Penyuluhan Pengembangan Desa Wisata, Pendampingan dalam Penyusunan Peraturan Desa dan Evaluasi, Publikasi serta Penyusunan Laporan Akhir. Mitra yang terlibat dalam pengabdian ini adalah kepala desa, aparatur desa, BPD dan masyarakat desa sehingga dengan program ini mitra dapat memahami dalam pembentukan desa wisata serta terlaksananya pencangan desa wisata guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kegiatan ini  mampu meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menggali dan membangun potensi desa dalam bidang pariwisata khususnya pariwisata di lahan basah.

Kata Kunci : Desa Wisata, Lahan Basah, Pulau Sewangi

 


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Oka A. Yoeti. 2008. Ekonomi Pariwisata: Introduksi, Informasi, dan Implementasi. Jakarta: Kompas

I Nyoman Arma Putra dan I Gede Pitana. 2010. Pariwisata Pro-Rakyat (Meretas Jalan Mengentaskan Kemiskinan di Indonesia. Jakarta: Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata.

Bambang Subiyakto, Laporan Penelitian “Eksistensi Usaha Pembuatan Jukung di Pulau Sewangi, Alalak, Barito Kuala, Universitas Lambung Mangkurat, 2019

Profil Desa Pulau Sewangi Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala Tahun 2021

Umbul Ponggok. 2021. Meningkatkan Perekonomian Desa Melalui BUMDes. Artikel dalam https://www.masterplandesa.com/bumdes/meningkatkan-perekonomian-desa-melalui-bumdes/. Diunduh tanggal 03 April 2022.

Badan Usaha Milik Desa “Usaha Mandiri Sejahtera”. Kewenangan Pemerintah Desa Dalam Mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Artikel Dalam ww.beritabekasi.com

https://banjarmasin.tribunnews.com/2020/08/03/pulau-sewangi-batola-kampungnya-para-pengrajin-perahu-tradisional

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010 – 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5262)

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/jpaiuniska.v8i1.7570

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Jurnal Pengabdian Al-Ikhlas Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjary, ISSN : 2461-0992

------------------------------------------------------------------------------------------------

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.