PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA ANJIR SERAPAT TENGAH TENTANG ETIKA BISNIS ISLAM DALAM TRANSAKSI JASA TITIP

Rahmatul Huda(1*), Parman Komarudin(2)

(1) Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin
(2) Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin
(*) Corresponding Author

Sari


Beranjak dari maraknya perkembangan bisnis jasa titip yang dalam praktiknya memberikan keuntungan yang signifikan sehingga banyak digeluti oleh banyak kalangan dan jasa titip ini dapat dilaksanakan secara online maupun offline. Namun, dengan keuntungan besar tersebut tentu menjadi perhatian dalam kajian bisnis syariah. Usaha jasa titip merupakan usaha jenis baru yang berkembang saat ini yaitu usaha yang memberikan penawaran jasa untuk membelanjakan pengguna jasa untuk membelikan produk tertentu yang diinginkan pengguna jasa atau konsumen kepada penyedia jasa titip. Hal inilah yang dialami oleh kelompok masyarakat Desa Anjir Serapat Tengah, yaitu kendala utama adalah minimnya pengetahuan masyarakat tentang akad dalam transaksi jasa titip serta kurangnya pengetahuan tentang etika bisnis Islam dalam transaksi jasa titip. Setiap bisnis tentu akan menemukan beberapa masalah konsekuensi beserta risikonya oleh karena itu para pegiat harus siap menghadapi resiko tersebut. Apalagi usaha yang berbasis online di mana mereka dan para pelanggannya terkadang tidak saling berinteraksi secara langsung dan pelanggan tidak melihat secara langsung barang yang akan dibeli oleh para pelanggan sehingga jika terjadi beberapa masalah tentunya sulit untuk diselesaikan. Berdasarkan kondisi tersebut, maka upaya pemberdayaan masyarakat menjadi sangat penting untuk dilaksanakan. Adapun metode pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat ini dilakukan dalam beberapa bagian, yaitu penyajian materi, tanya-jawab, dan evaluasi kegiatan berupa pre-test dan post-test yang digunakan sebagai alat untuk mengukur tingkat pemahaman peserta kegiatan. Target luaran yang ingin dicapai adalah publikasi ilmiah dalam Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat.

Kata Kunci : Etika Bisnis Islam, Jasa Titip, Pemberdayaan Masyarakat


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Asnawi, Haris Faulidi, 2008, Transaksi Bisnis E-Commerce Perspektif Islam, Yogyakarta: Laskar Press.

Djakfar, Muhammad, 2007, Etika Bisnis dalam Perspektif Islam, Malang: UIN-Malang Press.

Fransiska, Chyndi, Sandy Rizki Febriadi, dan Popon Srisusilawati, 2019, "Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Fee dalam Praktik Jasa Titip Barang Online (Studi Kasus Pada Princessist Online Shop)." Prosiding Hukum Ekonomi Syariah 3, No. 2.

Rifa'i, Muhamad, Wisari Yati, dan Riski Aprilia Dwi Susanti, 2020, "Pengaruh Komitmen Dan Kepuasan Terhadap Loyalitas Konsumen Melalui Kepercayaan Dalam Menggunakan Produk Jasa Titip Toko Online." Referensi: Jurnal Ilmu Manajemen dan Akuntansi 8, No.1.

Yusuf, M. Yasir, Farid Fathony Ashal dan Mulkan Fadhli, 2019, Tata Niaga Islami Berbasis Digital, Banda Aceh: Bappeda Aceh.




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/jpaiuniska.v8i1.7327

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Jurnal Pengabdian Al-Ikhlas Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjary, ISSN : 2461-0992

------------------------------------------------------------------------------------------------

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.