Penerapan Sistem Jaminan Halal untuk Memenuhi Kewajiban Sertifikasi Halal dan Meningkatkan Daya Saing UMKM Olahan Duren

Poppy Arsil(1*), Rumpoko Wicaksono(2), Hety Handayani Hidayat(3)

(1) Universitas Jenderal Soedirman
(2) Universitas Jenderal Soedirman
(3) Universitas Jenderal Soedirman
(*) Corresponding Author

Sari


Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UUJPH) mulai diberlakukan pada tahun 2019 dan secara berangsur mewajibkan sertifikasi halal bagi produk pangan hingga 2024. Hal ini dipertegas dengan PP No 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Disatu sisi kendala UMKM di Indonesia yang sebagian besar berbentuk mikro dan kecil tidak mempunyai sumberdaya yang cukup dalam implementasi sistem jaminan halal. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk pendaftaran sertifikasi produk UMKM olahan duren Cahaya Bulan melalui tansfer pengetahuan, bimbingan  teknis dan implementasi Sistem Jaminan Halal (SJH). Metode yang digunakan adalah kombinasi dari transfer teknologi, bimbingan teknis, pembuatan manual SJH dan pendampingan implementasi SJH. Kegiatan ini berlangsung dari bulan Januari sampai Mei 2021 di UMKM Cahaya Bulan, desa Kalisari, Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas. Hasil yang didapatkan adalah Manual SJH dan implementasi 11 kriteria SJH sesuai dengan HAS 23000. Pendaftaran sertifikat halal untuk produk pancake, milk shake dan es krim durian telah di daftarkan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Departemen Agama Kabupaten Banyumas.

Kata Kunci: CPPB, durian, halal, sistem jaminan halal, pangan olahan


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Arsil, P, Tey, YS, Brindal, M, Phua, CU and Liana, D, 2018. ‘Personal values underlying halal food consumption: evidence from Indonesia and Malaysia’, British Food Journal, Vol. 120 No. 11, pp. 2524-2538, https://doi.org/10.1108/BFJ-09-2017-0519

Charity, ML, 2017, ‘Jaminan produk halal di Indonesia’, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 14, No. 01, pp. 99-108.

Hidayat, HH and Djatna, T, 2015, ‘Value stream mapping for supporting set aside halal food on international in-flight meal services’, Journal of Halal Research, Vol. 1, No. 1, pp. 6-10.

Maryati, T, Syarief, R dan Hasbullah, R, 2016, ‘Analisis Faktor Kendala dalam Pengajuan Sertifikat Halal. (Studi Kasus: Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Makanan Beku Di Jabodetabek)’, Jurnal Ilmu Produksi dan Teknologi Hasil Peternakan, Vol. 04 No. 3, pp.364-371.

Peraturan Pemerintah No 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal

Vasconcellos, J.A., 2005. Quality Assurance for the Food Industri, a Practical Approach. New York: CRC Press.




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/jpaiuniska.v8i1.5618

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Jurnal Pengabdian Al-Ikhlas Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjary, ISSN : 2461-0992

------------------------------------------------------------------------------------------------

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.