PEMANFAATAN SAMPAH PLASTIK SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT BATUNYA

Ni Made Desya Wiantari(1*), I Wayan Sukadana(2)

(1) Universitas Pendidikan Nasional
(2) Universitas Pendidikan Nasional
(*) Corresponding Author

Sari


Sampah plastik sampai saat ini masih menjadi salah satu masalah lingkungan yang dihadapi oleh berbagai negara tidak terkecuali negara Indonesia. Tingkat kesadaran masyarakat untuk lebih bijak dalam penggunaan berbahan dasar plastik yang masih rendah dan kurangnya perhatian masyarakat untuk tidak membuang sampah plastik sembarangan serta kurangnya upaya tegas pemerintah untuk menanggulangi tingkat sampah plastik inilah yang menyebabkan masalah sampah plastik semakin hari semakin memburuk. Banjar Batunya yang merupakan salah satu desa di Kabupaten Tabanan, Bali, juga tidak terlepas dari permasalahan sampah plastik. Laporan ini bertujuan untuk memberikan pengarahan dan juga mengajak masyarakat untuk ikut dalam kegiatan penanggulangan sampah plastik lewat pengelolaan Bank Sampah di desa Batunya. Kegiatan ini diawali dengan memberikan pengarahan kepada masyarakat tentang pentingnya pengelolaan bank sampah , lalu pada tahap selanjutnya yaitu mengajak masyarakat untuk mulai mengumpulkan sampah plastik sebelum akhirnya diserahkan kepada pengepul. Kegiatan ini diharapkan dapat membantu penanggulangan sampah plastik di desa Batunya dan memberikan pengarahan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam mengelola sampah plastik.

Kata kunci: Sampah Plastik, Pengelolaan, Bank Sampah


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Gubernur Bali. (2019). Peraturan Gubernur Bali No 47 Tahun 2019. Gubernur Bali.

Harususilo, Y. E. (2021). NPAP Gelar Kompetisi Inovasi Atasi Pengelolaan Sampah Sektor Informal. Kompas.Com. Retrieved from https://edukasi.kompas.com/read/2021/04/22/135419471/npap-gelar-kompetisi-inovasi-atasi-pengelolaan-sampah-sektor-informal?page=all

Khairuzzaman, M. Q. (2018). Indonesia Darurat Sampah Plastik.

Kusmanta, H. (2021). Sampah Plastik di Sekitar Kita.

Kemenkeu. (2020). Bank Sampah.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 3. (2013). Tentang Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Dengan. Tentang Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, 243–258.

Situmorang. (2021). 4,8 Juta Ton per Tahun Sampah Plastik di Indonesia Tidak Dikelola dengan Baik.

Wikipedia. (2021). Bank Sampah.




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/jpaiuniska.v8i1.5387

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Jurnal Pengabdian Al-Ikhlas Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjary, ISSN : 2461-0992

------------------------------------------------------------------------------------------------

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.