PEMBINAAN UNTUK PRODUK KOPI HALAL PADA KELOMPOK TANI PANGESTU RAKYAT DESA BARU MANIS KABUPATEN REJANG LEBONG

Ghufira Ghufira(1*), Irfan Gustian(2), Asdim Asdim(3)

(1) Jurusan Kimia, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Bengkulu
(2) Jurusan Kimia, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Bengkulu
(3) Jurusan Kimia, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Bengkulu
(*) Corresponding Author

Sari


Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu merupakan kabupaten dengan jumlah kebun kopi yang cukup luas. Salah satu kelompok tani yang bertanam kopi dikebunnya adalah Kelompok Tani Pangestu Rakyat yang tepatnya berlokasi di Desa Baru Manis Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong. Selain berkebun kelompok tani ini mengolah kopi hasil panen mereka untuk dijadikan bubuk kopi dan dijual ke daerah sekitarnya. Saat ini produk kopi bubuk dari Kelompok Tani Pangestu Rakyat ini belum mempunyai sertifikat halal. Kelompok tani ini sadar betul mengenai kehalalan suatu produk akan memberikan nilai tambah bagi produknya, karena konsumen dari produk kopi mereka sebagian besar adalah masyarakat muslim. Namun sampai saat ini Kelompok Tani Pangestu Rakyat belum mengetahui proses apa yang harus dilakukan agar produknya bisa disebut sebagai produk halal dan bisa mendapatkan sertifikat halal. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dapat membantu memecahkan permasalahan yang dihadapi. Melalui kegiatan ini Kelompok Tani Pangestu Rakyat diberikan pengetahuan dan pembinaan berupa materi mengenai produk halal, proses untuk mencapai suatu produk halal, dan alur yang harus dilalui untuk memperoleh sertifikat halal untuk suatu produk. Kegiatan ini sejalan dengan program pemerintah yang sudah dituangkan dalam Undang-undang no. 33 tahun 2014 mengenai jaminan produk halal. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa semua produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Charity, M.L. 2017. Jaminan Produk

Halal di Indonesia. Jurnal

Legislasi Indonesia. Vol. 14 No.

Faridah, H.D. 2019. Sertifikasi Halal di

Indonesia : Sejarah,

Perkembangan, dan Implementasi.

Journal of Halal Product and

Research. Vol. 2 No. 2 Hal. 68-

Huda, N. dan Nazirwan. 2018.

Pengembangan Kelompok Usaha

Mandiri Masyarakat (KUMM)

Menuju Koperasi Syariah. Jurnal

Al-Ikhlas. Vol. 3 No. 2. Hal. 133 –

Kardoyo, Muhsin, Fachrurrozie dan

Ahmad, N. 2018. IbM Bagi Santri

di Kecamatan Gunungpati Kota

Semarang Untuk Meningkatkan

Minat Berwirausaha. Jurnal AlIkhlas. Vol. 4 No. 1. Hal 58

Notoatmodjo, S. 2010. Ilmu Perilaku

Kesehatan. Jakarta. PT. Rhineka

Cipta

Sagala, S. 2009. Konsep dan Makna

Pembelajaran untuk Memecahkan

Problematika Belajar dan

Mengajar. Bandung. Alfaveta.

Triawan, D.A., Charles, B., Morina, A.,

dan Ria, N. 2021. Pembuatan

Asap Cair dari Biomassa Kulit

Kopi pada Kelompok Tani

Pangestu Rakyat Kabupaten

Rejang Lebong. Jurnal Al-Ikhlas.

Vol. 6 No. 3. Hal 345

http://www.halal.go.id/layanan/sertifika

si (29 maret 2020)

http://www.halalmui.org/mui14/main/de

tail/sejarah-perundang-undanganpelayanan-sertifikasi-halal-diindonesia (29 maret 2020)

https://pakaroti.com/post/trendupdate/latest-trend/pentingnyakehalalan-pada-sebuah-produk

(akses 29 maret 2020)

Peraturan Pemerintah no. 31 tahun

, tentang Peraturan

Pelaksanaan UU no. 33 tahun

Undang-undang no. 33 2014, tentang

Jaminan Produk Halal

Warto dan Syamsuri. 2020. Sertifikasi

Halal dan Implikasinya bagi

Bisnis Produk Halal di Indonesia.

Journal of Islamic Economics and

Banking. Vol. 2 No. 1 hal. 98-112




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/jpaiuniska.v7i1.5366

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Jurnal Pengabdian Al-Ikhlas Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjary, ISSN : 2461-0992

------------------------------------------------------------------------------------------------

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.