SOSIALISASI TENTANG KESADARAN KEDUDUKAN WANITA DALAM PERKAWINAN BAGI WARGA BINAAN WANITA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA BANJARMASIN

Nurul Listiyani(1*), Muhammad Erfa Redhani(2)

(1) Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan
(2) Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan
(*) Corresponding Author

Sari


Narapidana wanita yang menempati blok khusus di Lembaga Pemasyarakatan, yakni Blok E, berjumlah 107 orang, yang terdiri atas narapidana sebanyak 57 orang dan tahanan sebanyak 50 orang. Dari 107 orang narapidana wanita tersebut, 92% memiliki status telah menikah atau pernah menikah. Rata-rata permasalahan yang dihadapi oleh Narapidana Wanita di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin adalah kesadaran narapidana wanita yang masih rendah tentang pentingnya mengetahui dan memahami kedudukan wanita dalam perkawinan serta kekurangtahuan penyelesaian permasalahan atas kekerasan rumah tangga yang pernah dialami oleh narapidana wanita agar permasalahan tersebut tidak terulang. Berdasarkan analisis situasi dan rumusan masalah yang diinventarisir, maka solusi yang ditawarkan dari kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini dengan cara melakukan pendekatan secara persuasif dan melakukan penyuluhan untuk menginventarisir dan menemukan solusi atas permasalahan khalayak sasaran. Dengan strategi tersebut maka diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum para narapidana wanita tentang kedudukan seorang isteri dalam rumah tangga sehingga kekerasan rumah tangga yang pernah mereka alami dalam perkawinan tidak terjadi lagi setelah mereka selesai menjalani masa hukuman.

Teks Lengkap:

PDF (English)

Referensi


Luhulima, Achie Sudiarti. Pemahaman Bentuk-Bentuk Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya. PT. Alumni. Jakarta. 2000.

Prayudi, Guse. Berbagai Aspek Tindak Pidana Kekerasan Dalam rumah Tangga. Merkid Press. Yogyakarta. 2008.

Soeroso, Moerti Hadiati. Kekerasan Dalam rumah Tangga dalam Perspektif Yuridis Fiktimologi. Sinar Grafika. Jakarta. 2010.

Saraswati, Rika. Perempuan dan Penyelesaian Kekerasan Dalam rumah Tangga. Citra Aditya Bakti. Bandung. 2009.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam rumah Tangga.




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/jpaiuniska.v5i2.2367

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Jurnal Pengabdian Al-Ikhlas Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjary, ISSN : 2461-0992

------------------------------------------------------------------------------------------------

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.