PENYULUHAN HUKUM DALAM UPAYA PENCEGAHAN BULLYING DI SMA MUHAMMADIYAH KARANG INTAN KABUPATEN BANJAR
(1) Universitas Islam Kalimantan MAB
(2) Universitas Islam Kalimantan MAB
(3) Universitas Islam Kalimantan MAB
(4) Universitas Islam Kalimantan MAB
(5) Universitas Islam Kalimantan MAB
(6) Universitas Islam Kalimantan MAB
(*) Corresponding Author
Sari
ABSTRAK
Bullying di kalangan remaja sekolah merupakan masalah serius yang perlu ditangani dengan perhatian dan pendekatan yang tepat. Dalam rangka pemahaman dari aspek hukum pencegahan Bullying dalam guna memberikan pemahaman dalam Upaya meminimalisir dampak negative bullying serta melindungi generasi muda, Penyuluhan hukum tentang pencegahan Bullying dikalangan remaja sekolah di daerah merupakan salah satu solusi terhadap permasalahan yang dihadapi sekarang ini. Melalui kegiatan ini, diharapkan ke depannya dapat meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan penguasaan terhadap penyuluhan Hukum Pencegahan Bullying di SMA Muhammadiyah Karang Intan Kabupaten Banjar
Kata kunci: Penyuluhan Hukum, Bullying, remaja, sekolah
Teks Lengkap:
PDFReferensi
DAFTAR PUSTAKA
BUKU :
Fitria chakrawati, 2015. Bullying Siapa Takut? (Panduan Untuk Mengatasi Bullying), Tiga Ananda-Tiga Serangkai, Solo, Cetakan I Pebruari Marlina. 2009. Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Medan: Refika Aditama.
Walgito, Bimo. (2010). Pengantar Psikologi Umum. Yogyakarta: Andi Offset.
Suryani, D. (2023). Memahami Dinamika Bullying di Sekolah: Perspektif Psikologi Sosial. Jakarta: Penerbit Nusantara.
JURNAL:
Arisa Murni Rada et al., 2022, KJALS: Jurnal Pengabdian Masyarakat. 1(1). 2022.
Handayani T, ‘Perlindungan Dan Penegakan Hukum Terhadap Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak’,Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 2.2 (2018).
Nurdina, M. A., dan Tri Andrisman, F,‘Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindakan Penindasan Atau Bullying Di Sekolah Dasar’, Jurnal Poenale, 6.2 (2018).
Firsta Faizah, Zaujatul Amna, Bullying Dan Kesehatan Mental Pada Remaja Sekolah Menengah Atas Di Banda Aceh, Gender Equality International Journal Of Child And Gender Studies, 3.1 (2017).
Emilda, (2022), Bullying Di Pesantren: Jenis, Bentuk, Faktor, Dan Upaya Pencegahannya, Jurnal Sustainable, Volume 5 Nomor 2, 198 – 207.
UNDANG-UNDANG:
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab undang-undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Peradilan Anak
INTERNET
www.kbbi.web.id, diakses 28 Januari 2024
http//samasantuklauswerang.sch.id/read/49/melawan-fenomena-bullying-di-sekolah, diakses pada tanggal 29 Januari 2024
DOI: http://dx.doi.org/10.31602/jpaiuniska.v10i3.16829
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Jurnal Pengabdian Al-Ikhlas Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjary, ISSN : 2461-0992
------------------------------------------------------------------------------------------------
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.