IMPLIKASI PENETAPAN IZIN LINGKUNGAN BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN
(1) Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan MAB
(*) Corresponding Author
Abstract
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku
Danusaputro, Munadjat, 2001, Hukum Lingkungan Buku I: Umum, Binacipta, Bandung.
N.M. Spelt dan J.B.J.M. Ten Berge, disunting Philipus M. Hadjon, 1993, “Pengantar Hukum Perizinan”, Yuridika, Surabaya.
Soemarwoto, Otto, 1989, Pembangunan dan Ekologi Lingkungan, Alumni, Bandung.
Sukandarrumidi, 2004, Bahan Galian Industri, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Salim, H, H.S., 2007, Hukum Pertambangan di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Takdir, Rahmadi, 2011, Hukum Lingkungan di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Makalah
Kementerian Kehutanan RI, “Save Kalimantan Save Indonesia”, Materi Seminar Memperingati Hari Bumi, di Banjarmasin, 21 April 2012
Internet
PP. Izin Lingkungan Rentan di Judicial Review, www.hukumonline.com, diakses tanggal 11 Desember 2017
DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v10i2.1409
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Ardimansyah Ardimansyah
Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.