IMPLIKASI PENETAPAN IZIN LINGKUNGAN BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN

Ardimansyah Ardimansyah(1*)

(1) Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan MAB
(*) Corresponding Author

Abstract


Ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan atau dikenal dengan PP Izin Lingkungan, telah mengisyaratkan setiap usaha dan/atau kegiatan harus memiliki Izin Lingkungan. Izin Lingkungan yang bertujuan untuk mengantisipasi kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup sekarang ini sudah semakin mengkhawatirkan, akibat izin usaha dan/atau kegiatan lainnya, termasuk pula izin pertambangan batubara. Lalu bagaimanakah ketentuan PP Izin Lingkungan agar dapat menjaring dan mewajibkan bagi setiap usaha dan/atau kegiatan untuk memiliki izin lingkungan.  Bagaimanakah pula  terhadap usaha pertambangan? Disamping issue lain dilibatkannya masyarakat dalam menyusun dokumen amdal. Sedangkan keterlibatan masyarakat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang lazim dikenal UUPPLH,  belum jelas kapasitas tugasnya sebagai apa? Untuk menganalisis masalah-masalah di atas, maka metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode Yuridis-Normatif. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa keberadaan PP Izin Lingkungan sangat membantu dalam proses permohonan dan penerbitan izin lingkungan dan mutlak menjadi pegangan bagi setiap usaha dan/atau kegiatan. Sedangkan pertambangan batubara dan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, diwajibkan pula Izin Lingkungan. Selanjutnya keterlibatan masyarakat terkena dampak sebagai anggota Komisi Penilai Amdal, masih belum jelas apa yang harus dilakukannya. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa,  Izin Lingkungan berlaku bagi setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL. Izin Lingkungan juga diberlakukan terhadap usaha dan/atau kegiatan pertambangan batubara; sementara  masyarakat sebagai anggota Komisi Penilai Amdal dirasakan masih belum jelas apa yang menjadi tugasnya.

Keywords


Izin Lingkungan, Usaha dan/atau Kegiatan, Implikasi Anggota Komisi Penilai

References


Buku

Danusaputro, Munadjat, 2001, Hukum Lingkungan Buku I: Umum, Binacipta, Bandung.

N.M. Spelt dan J.B.J.M. Ten Berge, disunting Philipus M. Hadjon, 1993, “Pengantar Hukum Perizinan”, Yuridika, Surabaya.

Soemarwoto, Otto, 1989, Pembangunan dan Ekologi Lingkungan, Alumni, Bandung.

Sukandarrumidi, 2004, Bahan Galian Industri, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Salim, H, H.S., 2007, Hukum Pertambangan di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Takdir, Rahmadi, 2011, Hukum Lingkungan di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

Makalah

Kementerian Kehutanan RI, “Save Kalimantan Save Indonesia”, Materi Seminar Memperingati Hari Bumi, di Banjarmasin, 21 April 2012

Internet

PP. Izin Lingkungan Rentan di Judicial Review, www.hukumonline.com, diakses tanggal 11 Desember 2017




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v10i2.1409

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Ardimansyah Ardimansyah

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.