PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN KESEHATAN DALAM HAL TERJADI MALAPRAKTIK

Istiana Heriani(1*)

(1) Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan MAB
(*) Corresponding Author

Abstract


Kesehatan merupakan hal yang harus dijaga oleh setiap manusia, karena kesehatan merupakan investasi untuk membangun sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi. Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 1 Ayat (1) menyebutkan kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi, selanjutnya dalam Pasal 4 dinyatakan: setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang optimal. Terjadinya malapraktik dalam tindakan medis yang dilakukan baik dengan sengaja maupun karena kelalaian berat yang membahayakan pasien dan mengakibatkan kerugian yang diderita oleh pasien/ konsumen kesehatan. Adanya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam hal ini pasien/konsumen kesehatan belum sepenuhnya dapat terjamin haknya.

Keywords


Perlindungan Hukum, Kesehatan, Malpraktik

References


Buku

Maryati, Ninik, Malpraktik Kedokteran, 1988, Bina Aksara Jakarta

Miru, Ahmad dan Yodo, Sutarman,Hukum Perlindungan Konsumen, 2004, Rajagrafindo Indonesia, Jakarta

Widjaya, Gunawan dan Yani, Ahmad, Hukum Tentang Perlindungan konsumen, 2003, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Jurnal

Sari N., Haiti, D., & Ifrani, I. (2016). Mediasi Penal sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup pada Lahan Basah di Provinsi Kalimantan Selatan. Al Adl: Jurnal Hukum, 8(1).

Nurhayati, Yati. "The Application Of Balance Idea In settlement of Doctor Malpractice Case Through Penal Mediation”." The 2nd Proceeding “Indonesia Clean of Corruption in 2020" (2017).

Perundang-undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor. 585/MEN.KES/Per/IV/1989.




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v10i2.1363

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Istiana Heriani

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.