PERUSAHAAN SEBAGAI SUBJEK ZAKAT DALAM PERSPEKTIF FIKIH DAN PERATURAN PERUNDANGAN

Parman Komarudin(1*), Muhammad Rifqi Hidayat(2*)

(1) Fakultas Studi Islam Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari
(2) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Antasari
(*) Corresponding Author

Abstract


Para ulama Indonesia dalam menyikapi zakat perusahaan belum mencapai kesatuan pemikiran (unity of thought). Kelompok pertama memilih untuk mendefinisikan zakat dalam arti sempit, bahwa subyek zakat (muzakki) secara umum hanya diwajibkan kepada seorang muslim yang sudah mukallaf, merdeka, dan memiliki kekayaan dalam jumlah dan syarat-syarat tertentu. Sementara kelompok kedua mengatakan bahwa zakat harus diartikan secara luas, bahwa perusahaan bisa memiliki arti syakhṣiyyah i‘tibāriyyah (badan yang disetarakan dengan individu/orang), dan dapat diwajibkan untuk mengeluarkan zakat. Zakat perusahaan sendiri telah diakomodir di dalam Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011. Bahkan Baznas sebagai lembaga yang ditugaskan oleh pemerintah untuk menerima dan mendistribusikan zakat juga telah memfasilitasi perusahaan yang ingin mengeluarkan zakatnya. Oleh karena itu perlu diperjelas tentang bagaimana sebenarnya kedudukan perusahaan sebagai subjek zakat menurut tinjauan fikih maupun peraturan perundangan.


Keywords


Zakat Perusahaan, Subjek Zakat



DOI: http://dx.doi.org/10.31602/iqt.v4i1.1598

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


This journal is indexed by:

             

--------------------------------------------------------------------------------------------

Al-Iqtishadiyah : Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah is licensed under Creative Commons Attribution-Share A like 4.0 International License